MWC NU Pasrepan
Sabtu, 31 Maret 2018
Rabu, 19 November 2014
NU dan NKRI
NAHDLOTUL ULAMA
MELESTARIKAN
Adat - Budaya - Bangsa - Negara
sebelum Nama NAHDLOTUL ULAMA Muncul ada tiga nama yang mendasari yaitu taswirul afkar (penyadaran fikiran) dalam hal ini NU harus tetap dalam Akidah Ahlusunah waljamaah yang kedua Nahdlatul Wathon (kebangkitan Bangsa) maka kita harus tetap menjaga keutuhan NKRI yang Ketiga Nadlatut Tujar (kebangkitan Pedagang) dalam Hal Ini NU harus tetap menjadi pergelakan dalam roda perekonomian Bangsa dan memberi kontri busi untuk memajukan Bangsa.
Kenapa Berbangsa dan NKRI itu sangat penting dan menjadi harga mati bagi NU
Dalam menerapkan
akhlak, pengetahuan tentang kondisi sosial dan kultur budaya masyarakat
merupakan faktor penting. Karena satu diantara pengamalan akhlak adalah
memelihara aspek sosial dan kultur budaya masyarakat yang tidak bertentangan
dengan syari’at, sebagaimana ungkapan Sayidina Ali bin Abi Thalib ra, ketika
ditanya tentang penjelasan hadits Rasulullah SAW;
اتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ
السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ (رواه
الترمذي)
Bertakwalah kepada Allah di mana pun kamu berada.
Susulilah perbuatan buruk dengan perbuatan baik, niscaya akan menghapusnya. Dan
ber-akhlak-lah dengan akhlak yang baik. (HR Turmudzi)
Akhlak yang baik sebagaimana dianjurkan dalam hadis
tersebut ialah sebagai berikut ;
وقد سئل أمير المؤمنين علي رضي الله عنه عن
ذلك أيضا فقال موافقة الناس في كل شيء ماعدا المعاصي ذكر ذلك عبد الوهاب الشعراني
في تنبيه المغترين انتهى مرقاة صعود التصديق في شرح سلم التوفيق ص61
Demikian pula, Sayidina Ali ra., beliau menjawab,
“berakhlak yang baik sebagaimana dalam hadis adalah beradaptasi dengan
masyarakat dalam segala hal, asal tidak bertentangan dengan syariat”.
Dari penjelasan Sayidina Ali ini sangat jelas, bahwa
memelihara budaya dan adat istiadat adalah merupakan bagian dari akhlak yang
mana kita diwajibkan berperilaku dengannya. Adaptasi dengan budaya dan tradisi
yang berlaku di masyarakat di tempat kita berdomisili sebagaimana dalam hadis
tidaklah dibatasi antara hal yang wajib,
sunnah atau mubah. Yang terpenting adalah
hal-hal yang bukan merupakan kemaksiatan.
Tuntutan untuk beradaptasi dengan budaya, jelas akan membawa dampak positif dalam
melaksanakan ajaran Islam. Karena keterikatan dengan budaya, bahkan memelihara
budaya yang dinyatakan sebagai “adab” adalah lebih diprioritaskan daripada
kepatuhan yang tidak wajib, sebagaimana dinyatakan dalam sebuah kaidah fiqh :
مُرَاعَاةُ اْلأَدَبِ مُقَدَّمٌ عَلَى الطَّاعَةِ
Pemeliharaan adab (budaya) harus diprioritaskan atas
kepatuhan
Dalam redaksi lain diungkapkan :
اْلأَدَبَ طَاعَةٌ وَزِيَادَةٌ
Adab (budaya) adalah kepatuhan dan tambahan
Ini karena dalam pemeliharaan adab lebih dari sekedar
kepatuhan. Memelihara adab pastilah ketaatan, akan tetapi ketaatan belum tentu
ber-adab, Syaikh Al-Bujairimi menulis
dalam kitabnya sebagai berikut:
Ungkapan ulama’, bahwa disunnahkan berdiri untuk
menghormat pada orang alim tidaklah bertentangan dengan sabda Rasulullah SAW.,
“Barangsiapa merasa senang jika ada orang lain patuh kepadanya dengan berdiri
di hadapannya, maka bertempatlah di neraka”. Karena hadis tersebut
diarahkan pada permasalahan orang yang
senang jika ada orang berdiri menghormat untuknya. Diriwayatkan dari Rasulullah
SAW. bahwa beliau telah memerintahkan shahabat untuk tidak berdiri ketika beliau lewat di hadapan mereka. Suatu
hari beliau bertemu dengan Hissan RA., dan Hissan pun berdiri untuk menghormat
beliau sambil mengumandangkan syair :
Saya berdiri (sebagai penghormatan) untuk orang yang
sangat mulya ini, adalah wajib hukumnya. Sangatlah tak layak jika seseorang
meninggalkan kewajibannya.
Saya heran, ada orang yang mengaku punya akal dan
pemahaman, tetapi ketika melihat orang yang mulia, dia tidak berdiri
menghormatnya.,
Dan, ternyata Rasulullah mendiamkannya atau
menyetujuinya. Sehingga hal ini menjadi hujjah atau dasar bagi mereka yang
berkesimpulan bahwa memelihara adab (budaya) harus dikedepankan daripada
ketaatan. (I’anah at-Thalibin III/236)
Dalam Al-Adzkar, Imam An-Nawawi meriwayatkan
hadis dalam kitab Bukhori dan Muslim dari Abu Sa’id al-Khudzri RA., bahwa
Rasulullah SAW., bersabda kepada shahabat Anshar ketika Sa’ad bin Mu’adz
menemui mereka, “Berdirilah untuk menghormati tuanmu (pimpinanmu)”.
Berdasarkan
paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa hadis yang menjelaskan larangan
berdiri saat Rasulullah lewat, hanyalah sebagai bentuk tawadldlu’ Rasulullah
SAW., kepada shahabat. Hal ini sekaligus mengajarkan kepada mereka bahwa
seseorang jangan ingin dihormati dan merasa lebih baik daripada orang lain.
Hadis tersebut
sama sekali bukanlah larangan seseorang untuk menghormat pada orang lain.
Terbukti Rasulullah memerintahkan shahabat anshar untuk menghormat kepada Sa’ad
bin mu’adz. Penghormatan tersebut diaplikasikan dengan berdiri yang merupakan
penghormatan yang menjadi budaya orang Arab di waktu itu. Kalau berdiri
menghormat Sa’ad bin Mu’ad saja diperintahkan, bukankah Rasulullah lebih berhak
untuk dihormati dengan cara berdiri ? Lalu, bukankah Rasulullah lebih berhak
dipanggil dengan sebutan “sayyid”? Hanya orang-orang yang tidak normal sajalah
yang tidak mengerti jawabannya. Pepatah mengatakan, “Jangan menginginkan
dihormati orang lain, tetapi jadilah orang yang terhormati orang lain”. Sama halnya
dengan tamu, seharusnya tamu jangan menuntut dihormati karena tamu bagaikan
mayyit sebagaimana sebuah ungkapan,
الضَّيْفُ كَالْمَيِّتِ فِي يَدِ الْغَاسِلِ
Tamu bagaikan mayyit yang ada di tangan orang yang
memandikannya
Mayyit, sudah barang tentu tidak dapat menuntut
apa-apa terhadap orang yang memandikannya. Tetapi Rasulullah SAW. memberikan
tuntunan pada tuan rumah agar menghormat tamu. Dan Tamu tidak boleh menuntut
tuan rumah agar dihormati, tetapi tuan rumah tidak dilarang menghormat
tamu-tamunya, bahkan hal ini sangat dianjurkan, dan menjadi syarat kesempurnaan
iman. Demikian pula Rasulullah sama sekali tidak menuntut shahabatnya untuk
menghormat dengan berdiri ketika beliau datang, dan ini sebagai pelajaran bagi
ummatnya. Akan tetapi bukan berarti beliau melarang memberikan penghormatan
dengan berdiri. Justru beliau menganjurkannya.
Macam macam budaya
Munculnya budaya yang bersentuhan
dengan ajaran agama terbagi dalam empat kategori.
Pertama, budaya yang muncul karena diberlakukan oleh ajaran agama. Budaya yang muncul karena pengaruh doktrin agama
banyak sekali. Secara umum, setidaknya ada dua klasifikasi.
1.
Budaya yang diwajibkan karena doktrin agama, seperti
mendirikan shalat lima waktu sehari semalam. Hal ini belum pernah ada sebelum
adanya doktrin agama, namun setelah agama mewajibkannya maka orang orang Islam
membudayakan shalat dalam sehari semalam lima kali. Demikian juga budaya
berkumpul setiap hari Jumat untuk melakukan shalat Jum’at yang dulu belum
pernah ada, tetapi baru muncul setelah agama mewajibkannya.
2.
Budaya yang sunnah untuk dilestarikan karena ada legalitas
dari agama. Hal ini pun banyak sekali, seperti mengucapkan salam dan bersalaman
ketika bertemu sesama muslim yang saling kenal maupun tidak, budaya membaca
istighfar tiga kali tasbih, tahmid dan,
takbir 33 kali seusai shalat. Sebelum adanya ajaran Islam, hal ini belum pernah
ada, tapi setelah ada anjuran dari shahibus syari’ah (Rasulullah SAW.), barulah
orang Islam menjadikannya sebagai budaya setiap usai melakukan shalat. Inilah
yang saat ini dikenal dengan sebutan wiridan.
Kedua, budaya yang ditentukan oleh sekelompok
masyarakat berdasarkan ajaran agama. Ajaran agama
tidak mengatur secara sepesifik, akan tetapi masyarakat sendirilah
yang menentukannya dengan disesuaikan situai dan kondisi mereka. Budaya dengan
model inilah yang banyak berlaku di masyarakat Jawa. Banyak kalangan yang tidak
mengerti agama, tetapi dengan membabi buta mengklaimnya sebagai bid’ah, hanya
dengan dalih tidak pernah dilakukan Rasulullah SAW. Padahal tujuan dari
diberlakukannya budaya ini adalah agar terlaksana oleh masing-masing individu
di masyarakat. Misalnya, masyarakat mengadakan jami’yyah pengajian, pembacaan
Al-Quran, berdzikir, istigotsah dan bersedekah yang dilakukan sesuai dengan
waktu yang ditentukan dan disepakati, semisal malam Jumat, atau malam Ahad,
setelah shalat, atau waktu-waktu yang lain.
Contoh yang lain adalah, bahwa agama memerintahkan
untuk memperbanyak dzikir dengan membaca لااله الاالله,
Sebagaimana banyak dijelaskan dalam hadits. Dari Jabir dari bin Abdillah,
Rasulullah bersabda :
أَفْضَلُ الذِّكْرِ لَا إِلَهَ إِلَّا
اللَّهُ وَأَفْضَلُ الدُّعَاءِ الْحَمْدُ لِلَّهِ (رواه الترمذي وابن ماجه)
Seutama-utama dzikir adalah laa ilaha illallah, dan
seutama-utama doa adalah alhamdulillah.
Perintah dzikir di atas, tidak tertentu dengan waktu
dan tempat, tetapi ada perintah untuk membaca sebanyak-banyaknya. Demikian
pula, tidak ada perintah melakukannya secara berjama’ah atau sendirian. Nah,
sekelompok masyarakat membudayakan bacaan dzikir tersebut setelah shalat 100
kali, karena kalau tidak dibudayakan setelah shalat, maka tidak akan sempat.
atau ada yang ditambah dengan berjama’ah setiap malam Jumat atau Ahad agar
dapat melakukan dzikir tersebut dengan istiqamah di samping pula manfaat lain
seperi saling silaturrahim yang jelas-jelas merupakan perintah agama, atau
membiasakan diri bershadaqah. Jika hal semacam ini tidak dibudayakan, maka
sulit sekali perintah-perintah agama semisal dzikir, silaturrahim, dan shadaqah
akan terlaksana secara secara istiqomah.
Budaya yang terbentuk di masyarakat karena hal yang
baik dan ada perintah dari sunnah, juga pernah dilakukan shahabat, sebagaimana
dalam Shahih Bukhari (6337), bahwa Ibnu Abbas berkata : “Berikan petuah pada
orang-orang, setiap Jumat sekali, jika tidak maka dua kali, jika tidak maka tiga kali dalam setiap Jumat. Jangan
bikin orang-orang jenuh”. Demikian pula Aisyah pernah berpesan kepada orang
yang biasa memberi petuah pada penduduk Madinah sama seperti pesan yang
disampaikan Ibnu Abbas. Dalam riwayat dari Ubaid bin Umar, Aisyah juga pernah
berpesan, “Berilah petuah sehari, dan berhentilah sehari, jangan jadikan
membuat jenuh!” Sebagaiman Ibnu Ato’illah
assakandari dalam sarhul Hikam menjelaskan fariasikanlah bentuk-bentuk wirid
agar kalian tidak jenuh dalam mengamalkannya.
Ketiga, budaya yang telah ada tetapi menyimpang dari ajaran agama, lalu agama
datang untuk meluruskannya. Agama datang dengan memberikan nuansa agama pada
budaya tersebut. Budaya dalam kategori ini juga banyak sekali, yang kemudian
dianggap sesat dan bid’ah oleh orang-orang yang tidak paham tentang agama.
Misalkan, perkumpulan yang dilakukan sampai tujuh hari setelah kematian
seseorang, lalu pada hari ke-40, ke-100 hingga hari ke-1000. Jika ini dilakukan
dengan motif pengungkapan rasa duka mendalam dan tangisan bernada tak terima
atas garis takdir, maka tentu saja hal ini sangat dilarang oleh agama. Setelah
agama Islam datang, budaya tersebut tidak dihilangkan secara total, akan tetapi
diluruskan dan disesuaikan dengan ajaran agama. Yang asalnya motif duka cita,
diganti dengan muatan dzikir dan bacaan Al-Qur’an. Pola semacam ini sama persis
dengan tradisi Jahiliyah dalam perkumpulan di Mina, di mana saat itu mereka
berkumpul dalam rangka pamer nasab dengan menyeru nama kakek moyangnya. Setelah
Islam datang, muatan dari budaya perkumpulan di Mina ini dirubah dengan muatan
dzikir. Sebagaimana firman Allah,
فَإِذَا قَضَيْتُمْ مَنَاسِكَكُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ
كَذِكْرِكُمْ ءَابَاءَكُمْ أَوْ أَشَدَّ ذِكْرًا فَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَقُولُ
رَبَّنَا ءَاتِنَا فِي الدُّنْيَا وَمَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ (البقرة
200)
Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka
berzikirlah (dengan menyebut) Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut
(membangga-banggakan) nenek moyangmu, atau (bahkan) berdzikirlah lebih banyak
dari itu. Maka di antara manusia ada orang yang berdo`a: "Ya Tuhan kami,
berilah kami (kebaikan) di dunia", dan tiadalah baginya bahagian (yang
menyenangkan) di akhirat.
Keempat, budaya yang belum ada sebelum datangnya ajaran agama, juga tidak
dibentuk oleh ajaran agama, namun ada kandungan makna simbolis akan muatan
ajaran agama. Seperti ketupat yang memberi isyarat “aku lepat”, jenang asuro dan lain-lain. Hal ini tidak
pernah diajarkan dalam agama, juga tidak pernah dilarang oleh ajaran agama,
tetapi dalam menjaga adab perlu dilestarikan, sebagaimana keterangan terdahulu.
Seringkali muncul petanyaan, karena budaya-budaya
tersebut belum pernah dilakukan di masa Rasul, tidakkah hal ini tergolong
bid’ah? Sebelum kita mengklaim sesuatu adalah bid’ah tentu saja kita harus
memahami hal ihwal bid’ah yang akan disajikan diedisi selanjutnya.
Kamis, 14 November 2013
Calg Dari NU
Pertanyaan :
Andaikan jam’iyah NU baik di tingkat cabang wilayah atau
pengurus besar membuat suatu ketentuan : Semua anggota DPR/DPRD yang dicalonkan oleh jam’iyah NU
apabila telah dilantik maka diwajibkan memberi dana kepada jam’iyah sekian
persen dari penghasilan bulanan anggota DPR/DPRD.
Apakah ketentuan semacam itu menjadi wajib syar’an yang
harus ditaati dengan pengertian yusabu ‘ala failihi wayu ‘aqobu ‘ala tarkihi?
Jawaban
Hukumnya anggota DPR menetapi janji kepada jam’iyah NU itu
wajib syar’an sebab termasuk isti’jar al manafi’ atau iqrar
Min babi wujubi itha’ati ulil amri.
Dasar Pengambilan Dalil Al-I’anatu
al-tholibin, III: 109.
نعم
يرد عليه بيع حق الممر فإنه تمليك منفعة بعوض معلوم وهو بيع لا
إجارة وأجيب عنه بأنه ليس بيعا محضا بل فيه شوب إجارة وإنما سمي بيعا نظرا لصيغته
فقط فهو إجارة معنى، إلى أن قال: وأما الواردة على الذمة فيشترط فيها قبض الإجرة
في المجلس. وفي ص.۲ وكبيع حق الممر للماء أن لايصل الماء إلى محله إلا بواسطة
ملك غيره.
Pemahaman Bid'ah
PEMAHAMAN BID’AH
Al-Imam Sulthanul
Ulama Abu Muhammad Izzuddin Bin abdissalam (577-660H/1181-1262M) menyatakan :
البدعة فعل مالم
يعهد فى عصر رسول الله صلى الله عليه وسلم
(قواعد الاحكام فى مصالح الانام :2/172)
“bid’ah adalah mengerjakan sesuatu yang tidak pernah
dikenal (terjadi) pada masa Rasululloh saw” (qowaidul Ahkam fimasolihil anam
juz 2 Hal 172)
Cakupan bid’ah
itu sangat luas sekali, meliputi semua perbuatan yang tidak pernah ada pada
masa Nabi saw. Oleh karena itu sebagian besar ulama membagi bid’ah menjadi lima
macam :
1.
Bid’ah wajibah,
yakni bid’ah yang dilakukan untuk mewujudkan hal-hal yang diwajibkan oleh
syara’, seperti mempelajari ilmu nahwu, sorof, balaghoh dll, sebab hanya dengan
ilmu-ilmu inilah sseorang dapat memahami Al-Qur’an dan Hadist Nabi saw secara
sempurna.
2.
Bid’ah muharramah,
yakni bid’ah yang bertentangan dengan syara’, seperti bid’ah faham jabariyyah,
Qadariyyah dll
3.
Bid’ah mandubah,
yakni segala sesuatu yang baik, tapi tidak pernah dilakukan pada masa Rasulloh
saw misalnya, solat tarawih secara berjama’ah sebulan penuh, mendirikan
madrasah dan pesantren untuk mempermudah sistem pendidikan.
4.
Bid’ah makruhah, seperti
menghiasi masjid dengan hiasan yang berlebihan
5.
Bid’ah mubahah,
seperti berjabatan tangan setelah solat dan makan makanan yang lezat (Qowaidul
ahkam fimasholihil anam Juz 1 Hal 173)
Lima macam
bid’ah ini bisa dikelompokkan menjadi dua bagian, yakni
1.
Bid’ah hasanah.
Yakni perbuatan
baru yang baik dan tidak bertentangan dengan ajaran islam bahkan dalam keadaan
tertentu sangat dianjurkan. Masuk katagori ini adalah bid’ah wajibah, mandubah,
dan mubahah. Dalam konteks inilah perkataan sayyidina
Umar Bin Al-Hattab ra tentang berjamaah dalam salat tarawih yang beliau
laksakan.
2.
Bid’ah sayyiah
Yakni perbuatan
baru yang secara nyata bertentangan dengan ajaran Islam. Dalam hal ini adalah
bid’ah muharromah dan makruhah. Inilah yang dimaksud sabda Nabi saw :
عن عائشة رضي الله عنها قالت ان رسول الله
صلى الله عليه وسلم قال : من عَمِلَ عَمَلَ ليس عليه أمرنا فهو رَدٌّ (روه مسلم:
234)
‘’Dari ‘Aisyah-Radhiallahu
‘anha: ia berkata, ‘’sesungguhnya rasulullah saw bersada, ‘’barang siapa yang
melakukan sesuatu perbuatan yang tiada kami atasnya,maka amal itu di tolak,’’
(HR. Muslim,243)
عن جرير بن عبد الله قال رسول الله صلى
الله عليه وسلم مَنْ سَنَّ في الإسلامِ سنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أجْرُهَا، وَأجْرُ
مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ،مِنْ غَيرِ أنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورهمْ شَيءٌ،وَمَنْ
سَنَّ في الإسْلامِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيهِ وِزْرُهَا ، وَوِزْرُ مَنْ
عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ ، مِنْ غَيرِ أنْ يَنْقُصَ مِنْ أوْزَارِهمْ شَيءٌ رواه مسلم
Dari Jarir Bin
Abdillah, Rasululloh saw bersabda, “siapa saja yang membuat sunnah yang baik
(sunnah hasanah) dalam agam islam, ma dia akan mendapatkan pahala dari
perbuatan tersebut serta pahala dari orang-orang yang mengamalkannya setelah
itu, tanpa mengurangi sedikitpun pahala mereka. Dan barang siapa yang merintis
sunnah jelek (sunnah sayyi’ah), maka ia akan mendapatkan dosa dari perbuatan
itu dan dosa-dosa orang yang setelahnya yang meniru perbuatan tersebut, tanpa
sedikitpun mengurangi dosa-dosa mereka.” (HR
Muslim. 4830)
Imam al-Syafi’i Ra yang dikutip dalam kitab al-Fath al-Bari menjelaskan
bahwa “sesuatu yang diada-adakan itu ada
dua macam. Pertama, sesuatu yang baru itu menyalahi al-Qur’an, Sunnah Nabi saw,
aktsar atau ijma’ ulama. Ini disebut dengan bid’ah dhalal (sesat). Dan kedua,
jika sesuatu yang baru tersebut termasuk kebajikan yang tidak menyalahi
sedikitpun dari hal itu (al-Qur’an, Al-Sunnah dan ijma’), maka perbuatan
tersbut tergolong perbuatan baru yang tidak dicela.” (Fathul Bari juz 17 Hal
10)
Dapat disimpulkan bahwa tidak semua bid’ah itu dilarang dalam agama. Sebab
yang tidak diperkenankan adalah perbuatan yang dihawatirkan akan menghancurkan
sendi-sendi agama islam. Sedangkan amaliah yang akan menambah si’ar dan daya
tarik agama islam tidak dilarang. Bahkan untuk sa’at ini sudah waktunya ummat
islam lebih kreatif untuk menjawab berbagai persoalan dan tantangan zaman yang
makin kompleks, sehingga agama islam akan selalu relevan disetiap waktu dan
tempat. Secara logika juga dapat disimpulkan jika pengartian bid’ah adalah sesuatu yang tidak
pernah dikerjakan (dikenal) dizaman Rasululloh maka segala perbuatan kita dan
keseharian kita adalah bid’ah naik mobil pakai peci menggunakan HP, Komputer
dll adalah bid’ah dan jika diartikan bid’ah itu seluruhnya adalah dhalal
(sesat) maka perbuatan tersebut adalah sesat dan mungin kita harus hidup
didalam hutan.
Kang Ikhwan
Langganan:
Postingan (Atom)



