Rabu, 19 November 2014

NU dan NKRI



NAHDLOTUL ULAMA
MELESTARIKAN
Adat - Budaya - Bangsa - Negara

sebelum Nama NAHDLOTUL ULAMA  Muncul ada tiga nama yang mendasari yaitu taswirul afkar (penyadaran fikiran) dalam hal ini NU harus tetap dalam Akidah Ahlusunah waljamaah yang kedua Nahdlatul Wathon (kebangkitan Bangsa) maka kita harus tetap menjaga keutuhan NKRI yang Ketiga Nadlatut Tujar (kebangkitan Pedagang) dalam Hal Ini NU harus tetap menjadi pergelakan dalam roda perekonomian Bangsa dan memberi kontri busi untuk memajukan Bangsa. 

Kenapa Berbangsa dan NKRI  itu sangat penting dan menjadi harga mati bagi NU
Dalam menerapkan akhlak, pengetahuan tentang kondisi sosial dan kultur budaya masyarakat merupakan faktor penting. Karena satu diantara pengamalan akhlak adalah memelihara aspek sosial dan kultur budaya masyarakat yang tidak bertentangan dengan syari’at, sebagaimana ungkapan Sayidina Ali bin Abi Thalib ra, ketika ditanya tentang penjelasan hadits Rasulullah SAW;
اتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ (رواه الترمذي)
Bertakwalah kepada Allah di mana pun kamu berada. Susulilah perbuatan buruk dengan perbuatan baik, niscaya akan menghapusnya. Dan ber-akhlak-lah dengan akhlak yang baik. (HR Turmudzi)
Akhlak yang baik sebagaimana dianjurkan dalam hadis tersebut ialah sebagai berikut ;
وقد سئل أمير المؤمنين علي رضي الله عنه عن ذلك أيضا فقال موافقة الناس في كل شيء ماعدا المعاصي ذكر ذلك عبد الوهاب الشعراني في تنبيه المغترين انتهى مرقاة صعود التصديق في شرح سلم التوفيق ص61
Demikian pula, Sayidina Ali ra., beliau menjawab, “berakhlak yang baik sebagaimana dalam hadis adalah beradaptasi dengan masyarakat dalam segala hal, asal tidak bertentangan dengan syariat”.
Dari penjelasan Sayidina Ali ini sangat jelas, bahwa memelihara budaya dan adat istiadat adalah merupakan bagian dari akhlak yang mana kita diwajibkan berperilaku dengannya. Adaptasi dengan budaya dan tradisi yang berlaku di masyarakat di tempat kita berdomisili sebagaimana dalam hadis tidaklah dibatasi  antara hal yang wajib, sunnah atau mubah. Yang terpenting adalah hal-hal yang bukan merupakan kemaksiatan.
Tuntutan untuk beradaptasi dengan budaya, jelas akan membawa dampak positif dalam melaksanakan ajaran Islam. Karena keterikatan dengan budaya, bahkan memelihara budaya yang dinyatakan sebagai “adab” adalah lebih diprioritaskan daripada kepatuhan yang tidak wajib, sebagaimana dinyatakan dalam sebuah kaidah fiqh :
مُرَاعَاةُ اْلأَدَبِ مُقَدَّمٌ عَلَى الطَّاعَةِ
Pemeliharaan adab (budaya) harus diprioritaskan atas kepatuhan
Dalam redaksi lain diungkapkan :
اْلأَدَبَ طَاعَةٌ وَزِيَادَةٌ
Adab (budaya) adalah kepatuhan dan tambahan
Ini karena dalam pemeliharaan adab lebih dari sekedar kepatuhan. Memelihara adab pastilah ketaatan, akan tetapi ketaatan belum tentu ber-adab,  Syaikh Al-Bujairimi menulis dalam kitabnya sebagai berikut:
Ungkapan ulama’, bahwa disunnahkan berdiri untuk menghormat pada orang alim tidaklah bertentangan dengan sabda Rasulullah SAW., “Barangsiapa merasa senang jika ada orang lain patuh kepadanya dengan berdiri di hadapannya, maka bertempatlah di neraka”. Karena hadis tersebut diarahkan  pada permasalahan orang yang senang jika ada orang berdiri menghormat untuknya. Diriwayatkan dari Rasulullah SAW. bahwa beliau telah memerintahkan shahabat untuk tidak berdiri  ketika beliau lewat di hadapan mereka. Suatu hari beliau bertemu dengan Hissan RA., dan Hissan pun berdiri untuk menghormat beliau sambil mengumandangkan syair :
Saya berdiri (sebagai penghormatan) untuk orang yang sangat mulya ini, adalah wajib hukumnya. Sangatlah tak layak jika seseorang meninggalkan kewajibannya.
Saya heran, ada orang yang mengaku punya akal dan pemahaman, tetapi ketika melihat orang yang mulia, dia tidak berdiri menghormatnya.,
Dan, ternyata Rasulullah mendiamkannya atau menyetujuinya. Sehingga hal ini menjadi hujjah atau dasar bagi mereka yang berkesimpulan bahwa memelihara adab (budaya) harus dikedepankan daripada ketaatan. (I’anah at-Thalibin III/236)

Dalam Al-Adzkar, Imam An-Nawawi meriwayatkan hadis dalam kitab Bukhori dan Muslim dari Abu Sa’id al-Khudzri RA., bahwa Rasulullah SAW., bersabda kepada shahabat Anshar ketika Sa’ad bin Mu’adz menemui mereka, “Berdirilah untuk menghormati tuanmu (pimpinanmu)”.
Berdasarkan paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa hadis yang menjelaskan larangan berdiri saat Rasulullah lewat, hanyalah sebagai bentuk tawadldlu’ Rasulullah SAW., kepada shahabat. Hal ini sekaligus mengajarkan kepada mereka bahwa seseorang jangan ingin dihormati dan merasa lebih baik daripada orang lain.
Hadis tersebut sama sekali bukanlah larangan seseorang untuk menghormat pada orang lain. Terbukti Rasulullah memerintahkan shahabat anshar untuk menghormat kepada Sa’ad bin mu’adz. Penghormatan tersebut diaplikasikan dengan berdiri yang merupakan penghormatan yang menjadi budaya orang Arab di waktu itu. Kalau berdiri menghormat Sa’ad bin Mu’ad saja diperintahkan, bukankah Rasulullah lebih berhak untuk dihormati dengan cara berdiri ? Lalu, bukankah Rasulullah lebih berhak dipanggil dengan sebutan “sayyid”? Hanya orang-orang yang tidak normal sajalah yang tidak mengerti jawabannya. Pepatah mengatakan, “Jangan menginginkan dihormati orang lain, tetapi jadilah orang yang terhormati orang lain”. Sama halnya dengan tamu, seharusnya tamu jangan menuntut dihormati karena tamu bagaikan mayyit sebagaimana sebuah ungkapan,
الضَّيْفُ كَالْمَيِّتِ فِي يَدِ الْغَاسِلِ
Tamu bagaikan mayyit yang ada di tangan orang yang memandikannya
Mayyit, sudah barang tentu tidak dapat menuntut apa-apa terhadap orang yang memandikannya. Tetapi Rasulullah SAW. memberikan tuntunan pada tuan rumah agar menghormat tamu. Dan Tamu tidak boleh menuntut tuan rumah agar dihormati, tetapi tuan rumah tidak dilarang menghormat tamu-tamunya, bahkan hal ini sangat dianjurkan, dan menjadi syarat kesempurnaan iman. Demikian pula Rasulullah sama sekali tidak menuntut shahabatnya untuk menghormat dengan berdiri ketika beliau datang, dan ini sebagai pelajaran bagi ummatnya. Akan tetapi bukan berarti beliau melarang memberikan penghormatan dengan berdiri. Justru beliau menganjurkannya.

Macam macam budaya

Munculnya budaya yang bersentuhan dengan ajaran agama terbagi dalam empat kategori.
Pertama, budaya yang muncul karena diberlakukan oleh ajaran agama. Budaya yang muncul karena pengaruh doktrin agama banyak sekali. Secara umum, setidaknya ada dua klasifikasi.
1.        Budaya yang diwajibkan karena doktrin agama, seperti mendirikan shalat lima waktu sehari semalam. Hal ini belum pernah ada sebelum adanya doktrin agama, namun setelah agama mewajibkannya maka orang orang Islam membudayakan shalat dalam sehari semalam lima kali. Demikian juga budaya berkumpul setiap hari Jumat untuk melakukan shalat Jum’at yang dulu belum pernah ada, tetapi baru muncul setelah agama mewajibkannya.
2.        Budaya yang sunnah untuk dilestarikan karena ada legalitas dari agama. Hal ini pun banyak sekali, seperti mengucapkan salam dan bersalaman ketika bertemu sesama muslim yang saling kenal maupun tidak, budaya membaca istighfar  tiga kali tasbih, tahmid dan, takbir 33 kali seusai shalat. Sebelum adanya ajaran Islam, hal ini belum pernah ada, tapi setelah ada anjuran dari shahibus syari’ah (Rasulullah SAW.), barulah orang Islam menjadikannya sebagai budaya setiap usai melakukan shalat. Inilah yang saat ini dikenal dengan sebutan wiridan.
Kedua, budaya yang ditentukan oleh sekelompok masyarakat berdasarkan ajaran agama. Ajaran agama tidak mengatur secara sepesifik, akan tetapi masyarakat sendirilah yang menentukannya dengan disesuaikan situai dan kondisi mereka. Budaya dengan model inilah yang banyak berlaku di masyarakat Jawa. Banyak kalangan yang tidak mengerti agama, tetapi dengan membabi buta mengklaimnya sebagai bid’ah, hanya dengan dalih tidak pernah dilakukan Rasulullah SAW. Padahal tujuan dari diberlakukannya budaya ini adalah agar terlaksana oleh masing-masing individu di masyarakat. Misalnya, masyarakat mengadakan jami’yyah pengajian, pembacaan Al-Quran, berdzikir, istigotsah dan bersedekah yang dilakukan sesuai dengan waktu yang ditentukan dan disepakati, semisal malam Jumat, atau malam Ahad, setelah shalat, atau waktu-waktu yang lain.
Contoh yang lain adalah, bahwa agama memerintahkan untuk memperbanyak dzikir dengan membaca لااله الاالله, Sebagaimana banyak dijelaskan dalam hadits. Dari Jabir dari bin Abdillah, Rasulullah bersabda :
أَفْضَلُ الذِّكْرِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَفْضَلُ الدُّعَاءِ الْحَمْدُ لِلَّهِ (رواه الترمذي وابن ماجه)
Seutama-utama dzikir adalah laa ilaha illallah, dan seutama-utama doa adalah alhamdulillah.
Perintah dzikir di atas, tidak tertentu dengan waktu dan tempat, tetapi ada perintah untuk membaca sebanyak-banyaknya. Demikian pula, tidak ada perintah melakukannya secara berjama’ah atau sendirian. Nah, sekelompok masyarakat membudayakan bacaan dzikir tersebut setelah shalat 100 kali, karena kalau tidak dibudayakan setelah shalat, maka tidak akan sempat. atau ada yang ditambah dengan berjama’ah setiap malam Jumat atau Ahad agar dapat melakukan dzikir tersebut dengan istiqamah di samping pula manfaat lain seperi saling silaturrahim yang jelas-jelas merupakan perintah agama, atau membiasakan diri bershadaqah. Jika hal semacam ini tidak dibudayakan, maka sulit sekali perintah-perintah agama semisal dzikir, silaturrahim, dan shadaqah akan terlaksana secara secara istiqomah.
Budaya yang terbentuk di masyarakat karena hal yang baik dan ada perintah dari sunnah, juga pernah dilakukan shahabat, sebagaimana dalam Shahih Bukhari (6337), bahwa Ibnu Abbas berkata : “Berikan petuah pada orang-orang, setiap Jumat sekali, jika tidak maka dua kali, jika tidak  maka tiga kali dalam setiap Jumat. Jangan bikin orang-orang jenuh”. Demikian pula Aisyah pernah berpesan kepada orang yang biasa memberi petuah pada penduduk Madinah sama seperti pesan yang disampaikan Ibnu Abbas. Dalam riwayat dari Ubaid bin Umar, Aisyah juga pernah berpesan, “Berilah petuah sehari, dan berhentilah sehari, jangan jadikan membuat jenuh!” Sebagaiman Ibnu Ato’illah assakandari dalam sarhul Hikam menjelaskan fariasikanlah bentuk-bentuk wirid agar kalian tidak jenuh dalam mengamalkannya.

Ketiga, budaya yang telah ada tetapi menyimpang dari ajaran agama, lalu agama datang untuk meluruskannya. Agama datang dengan memberikan nuansa agama pada budaya tersebut. Budaya dalam kategori ini juga banyak sekali, yang kemudian dianggap sesat dan bid’ah oleh orang-orang yang tidak paham tentang agama. Misalkan, perkumpulan yang dilakukan sampai tujuh hari setelah kematian seseorang, lalu pada hari ke-40, ke-100 hingga hari ke-1000. Jika ini dilakukan dengan motif pengungkapan rasa duka mendalam dan tangisan bernada tak terima atas garis takdir, maka tentu saja hal ini sangat dilarang oleh agama. Setelah agama Islam datang, budaya tersebut tidak dihilangkan secara total, akan tetapi diluruskan dan disesuaikan dengan ajaran agama. Yang asalnya motif duka cita, diganti dengan muatan dzikir dan bacaan Al-Qur’an. Pola semacam ini sama persis dengan tradisi Jahiliyah dalam perkumpulan di Mina, di mana saat itu mereka berkumpul dalam rangka pamer nasab dengan menyeru nama kakek moyangnya. Setelah Islam datang, muatan dari budaya perkumpulan di Mina ini dirubah dengan muatan dzikir. Sebagaimana firman Allah,
فَإِذَا قَضَيْتُمْ مَنَاسِكَكُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَذِكْرِكُمْ ءَابَاءَكُمْ أَوْ أَشَدَّ ذِكْرًا فَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا ءَاتِنَا فِي الدُّنْيَا وَمَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ (البقرة 200)
Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berzikirlah (dengan menyebut) Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyangmu, atau (bahkan) berdzikirlah lebih banyak dari itu. Maka di antara manusia ada orang yang berdo`a: "Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia", dan tiadalah baginya bahagian (yang menyenangkan) di akhirat.
Keempat, budaya yang belum ada sebelum datangnya ajaran agama, juga tidak dibentuk oleh ajaran agama, namun ada kandungan makna simbolis akan muatan ajaran agama. Seperti ketupat yang memberi isyarat “aku lepat”,  jenang asuro dan lain-lain. Hal ini tidak pernah diajarkan dalam agama, juga tidak pernah dilarang oleh ajaran agama, tetapi dalam menjaga adab perlu dilestarikan, sebagaimana keterangan terdahulu.
Seringkali muncul petanyaan, karena budaya-budaya tersebut belum pernah dilakukan di masa Rasul, tidakkah hal ini tergolong bid’ah? Sebelum kita mengklaim sesuatu adalah bid’ah tentu saja kita harus memahami hal ihwal bid’ah yang akan disajikan diedisi selanjutnya.

Kamis, 14 November 2013

Calg Dari NU



Pertanyaan :
Andaikan jam’iyah NU baik di tingkat cabang wilayah atau pengurus besar membuat suatu ketentuan : Semua anggota DPR/DPRD yang dicalonkan oleh jam’iyah NU apabila telah dilantik maka diwajibkan memberi dana kepada jam’iyah sekian persen dari penghasilan bulanan anggota DPR/DPRD.
Apakah ketentuan semacam itu menjadi wajib syar’an yang harus ditaati dengan pengertian yusabu ‘ala failihi wayu ‘aqobu ‘ala tarkihi?

Jawaban
Hukumnya anggota DPR menetapi janji kepada jam’iyah NU itu wajib syar’an sebab termasuk isti’jar al manafi’ atau iqrar Min babi wujubi itha’ati ulil amri.

Dasar Pengambilan Dalil Al-I’anatu al-tholibin, III: 109.

نعم يرد عليه بيع حق الممر فإنه تمليك منفعة بعوض معلوم وهو بيع لا إجارة وأجيب عنه بأنه ليس بيعا محضا بل فيه شوب إجارة وإنما سمي بيعا نظرا لصيغته فقط فهو إجارة معنى، إلى أن قال: وأما الواردة على الذمة فيشترط فيها قبض الإجرة في المجلس. وفي ص.۲ وكبيع حق الممر للماء أن لايصل الماء إلى محله إلا بواسطة ملك غيره.

Betul berlaku baginya menjual belikan hak melewati. Hal ini usaha memiliki kemanfaatan dengan ganti rugi yang jelas (ma’lum). Sesungguhnya itu bukan murni jual beli tetapi disitu berbau sewa. Dikatakan jual beli karena memandang sighotnya (transaksinya) semata dan dikatakan sewa/kontrak menurut artinya … s/d ... adapun yang terjadi bagi beban atau tanggung jawab. Maka syarat didalamnya harus menerima ongkos (seketika) dalam satu majlis (waktu transaksi).

Pemahaman Bid'ah



PEMAHAMAN BID’AH

Al-Imam Sulthanul Ulama Abu Muhammad Izzuddin Bin abdissalam (577-660H/1181-1262M) menyatakan :

البدعة فعل مالم يعهد فى عصر رسول الله صلى الله عليه وسلم  (قواعد الاحكام فى مصالح الانام :2/172)

“bid’ah adalah mengerjakan sesuatu yang tidak pernah dikenal (terjadi) pada masa Rasululloh saw” (qowaidul Ahkam fimasolihil anam juz 2 Hal 172)

Cakupan bid’ah itu sangat luas sekali, meliputi semua perbuatan yang tidak pernah ada pada masa Nabi saw. Oleh karena itu sebagian besar ulama membagi bid’ah menjadi lima macam :

1.      Bid’ah wajibah, yakni bid’ah yang dilakukan untuk mewujudkan hal-hal yang diwajibkan oleh syara’, seperti mempelajari ilmu nahwu, sorof, balaghoh dll, sebab hanya dengan ilmu-ilmu inilah sseorang dapat memahami Al-Qur’an dan Hadist Nabi saw secara sempurna.
2.      Bid’ah muharramah, yakni bid’ah yang bertentangan dengan syara’, seperti bid’ah faham jabariyyah, Qadariyyah dll
3.      Bid’ah mandubah, yakni segala sesuatu yang baik, tapi tidak pernah dilakukan pada masa Rasulloh saw misalnya, solat tarawih secara berjama’ah sebulan penuh, mendirikan madrasah dan pesantren  untuk mempermudah sistem pendidikan.
4.      Bid’ah makruhah, seperti menghiasi masjid dengan hiasan yang berlebihan
5.      Bid’ah mubahah, seperti berjabatan tangan setelah solat dan makan makanan yang lezat (Qowaidul ahkam fimasholihil anam Juz 1 Hal 173)

Lima macam bid’ah ini bisa dikelompokkan menjadi dua bagian, yakni

1.      Bid’ah hasanah.
Yakni perbuatan baru yang baik dan tidak bertentangan dengan ajaran islam bahkan dalam keadaan tertentu sangat dianjurkan. Masuk katagori ini adalah bid’ah wajibah, mandubah, dan mubahah. Dalam konteks inilah perkataan sayyidina Umar Bin Al-Hattab ra tentang berjamaah dalam salat tarawih yang beliau laksakan.

2.      Bid’ah sayyiah
Yakni perbuatan baru yang secara nyata bertentangan dengan ajaran Islam. Dalam hal ini adalah bid’ah muharromah dan makruhah. Inilah yang dimaksud sabda Nabi saw :

عن عائشة رضي الله عنها قالت ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : من عَمِلَ عَمَلَ ليس عليه أمرنا فهو رَدٌّ (روه مسلم: 234)

‘’Dari ‘Aisyah-Radhiallahu ‘anha: ia berkata, ‘’sesungguhnya rasulullah saw bersada, ‘’barang siapa yang melakukan sesuatu perbuatan yang tiada kami atasnya,maka amal itu di tolak,’’ (HR. Muslim,243)

عن جرير بن عبد الله قال رسول الله صلى الله عليه وسلم مَنْ سَنَّ في الإسلامِ سنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أجْرُهَا، وَأجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ،مِنْ غَيرِ أنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورهمْ شَيءٌ،وَمَنْ سَنَّ في الإسْلامِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيهِ وِزْرُهَا ، وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ ، مِنْ غَيرِ أنْ يَنْقُصَ مِنْ أوْزَارِهمْ شَيءٌ  رواه مسلم

Dari Jarir Bin Abdillah, Rasululloh saw bersabda, “siapa saja yang membuat sunnah yang baik (sunnah hasanah) dalam agam islam, ma dia akan mendapatkan pahala dari perbuatan tersebut serta pahala dari orang-orang yang mengamalkannya setelah itu, tanpa mengurangi sedikitpun pahala mereka. Dan barang siapa yang merintis sunnah jelek (sunnah sayyi’ah), maka ia akan mendapatkan dosa dari perbuatan itu dan dosa-dosa orang yang setelahnya yang meniru perbuatan tersebut, tanpa sedikitpun mengurangi dosa-dosa mereka.” (HR  Muslim. 4830)

Imam al-Syafi’i Ra yang dikutip dalam kitab al-Fath al-Bari menjelaskan bahwa “sesuatu yang diada-adakan itu ada dua macam. Pertama, sesuatu yang baru itu menyalahi al-Qur’an, Sunnah Nabi saw, aktsar atau ijma’ ulama. Ini disebut dengan bid’ah dhalal (sesat). Dan kedua, jika sesuatu yang baru tersebut termasuk kebajikan yang tidak menyalahi sedikitpun dari hal itu (al-Qur’an, Al-Sunnah dan ijma’), maka perbuatan tersbut tergolong perbuatan baru yang tidak dicela.” (Fathul Bari juz 17 Hal 10)
Dapat disimpulkan bahwa tidak semua bid’ah itu dilarang dalam agama. Sebab yang tidak diperkenankan adalah perbuatan yang dihawatirkan akan menghancurkan sendi-sendi agama islam. Sedangkan amaliah yang akan menambah si’ar dan daya tarik agama islam tidak dilarang. Bahkan untuk sa’at ini sudah waktunya ummat islam lebih kreatif untuk menjawab berbagai persoalan dan tantangan zaman yang makin kompleks, sehingga agama islam akan selalu relevan disetiap waktu dan tempat. Secara logika juga dapat disimpulkan jika  pengartian bid’ah adalah sesuatu yang tidak pernah dikerjakan (dikenal) dizaman Rasululloh maka segala perbuatan kita dan keseharian kita adalah bid’ah naik mobil pakai peci menggunakan HP, Komputer dll adalah bid’ah dan jika diartikan bid’ah itu seluruhnya adalah dhalal (sesat) maka perbuatan tersebut adalah sesat dan mungin kita harus hidup didalam hutan. 
Kang Ikhwan