PEMAHAMAN BID’AH
Al-Imam Sulthanul
Ulama Abu Muhammad Izzuddin Bin abdissalam (577-660H/1181-1262M) menyatakan :
البدعة فعل مالم
يعهد فى عصر رسول الله صلى الله عليه وسلم
(قواعد الاحكام فى مصالح الانام :2/172)
“bid’ah adalah mengerjakan sesuatu yang tidak pernah
dikenal (terjadi) pada masa Rasululloh saw” (qowaidul Ahkam fimasolihil anam
juz 2 Hal 172)
Cakupan bid’ah
itu sangat luas sekali, meliputi semua perbuatan yang tidak pernah ada pada
masa Nabi saw. Oleh karena itu sebagian besar ulama membagi bid’ah menjadi lima
macam :
1.
Bid’ah wajibah,
yakni bid’ah yang dilakukan untuk mewujudkan hal-hal yang diwajibkan oleh
syara’, seperti mempelajari ilmu nahwu, sorof, balaghoh dll, sebab hanya dengan
ilmu-ilmu inilah sseorang dapat memahami Al-Qur’an dan Hadist Nabi saw secara
sempurna.
2.
Bid’ah muharramah,
yakni bid’ah yang bertentangan dengan syara’, seperti bid’ah faham jabariyyah,
Qadariyyah dll
3.
Bid’ah mandubah,
yakni segala sesuatu yang baik, tapi tidak pernah dilakukan pada masa Rasulloh
saw misalnya, solat tarawih secara berjama’ah sebulan penuh, mendirikan
madrasah dan pesantren untuk mempermudah sistem pendidikan.
4.
Bid’ah makruhah, seperti
menghiasi masjid dengan hiasan yang berlebihan
5.
Bid’ah mubahah,
seperti berjabatan tangan setelah solat dan makan makanan yang lezat (Qowaidul
ahkam fimasholihil anam Juz 1 Hal 173)
Lima macam
bid’ah ini bisa dikelompokkan menjadi dua bagian, yakni
1.
Bid’ah hasanah.
Yakni perbuatan
baru yang baik dan tidak bertentangan dengan ajaran islam bahkan dalam keadaan
tertentu sangat dianjurkan. Masuk katagori ini adalah bid’ah wajibah, mandubah,
dan mubahah. Dalam konteks inilah perkataan sayyidina
Umar Bin Al-Hattab ra tentang berjamaah dalam salat tarawih yang beliau
laksakan.
2.
Bid’ah sayyiah
Yakni perbuatan
baru yang secara nyata bertentangan dengan ajaran Islam. Dalam hal ini adalah
bid’ah muharromah dan makruhah. Inilah yang dimaksud sabda Nabi saw :
عن عائشة رضي الله عنها قالت ان رسول الله
صلى الله عليه وسلم قال : من عَمِلَ عَمَلَ ليس عليه أمرنا فهو رَدٌّ (روه مسلم:
234)
‘’Dari ‘Aisyah-Radhiallahu
‘anha: ia berkata, ‘’sesungguhnya rasulullah saw bersada, ‘’barang siapa yang
melakukan sesuatu perbuatan yang tiada kami atasnya,maka amal itu di tolak,’’
(HR. Muslim,243)
عن جرير بن عبد الله قال رسول الله صلى
الله عليه وسلم مَنْ سَنَّ في الإسلامِ سنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أجْرُهَا، وَأجْرُ
مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ،مِنْ غَيرِ أنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورهمْ شَيءٌ،وَمَنْ
سَنَّ في الإسْلامِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيهِ وِزْرُهَا ، وَوِزْرُ مَنْ
عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ ، مِنْ غَيرِ أنْ يَنْقُصَ مِنْ أوْزَارِهمْ شَيءٌ رواه مسلم
Dari Jarir Bin
Abdillah, Rasululloh saw bersabda, “siapa saja yang membuat sunnah yang baik
(sunnah hasanah) dalam agam islam, ma dia akan mendapatkan pahala dari
perbuatan tersebut serta pahala dari orang-orang yang mengamalkannya setelah
itu, tanpa mengurangi sedikitpun pahala mereka. Dan barang siapa yang merintis
sunnah jelek (sunnah sayyi’ah), maka ia akan mendapatkan dosa dari perbuatan
itu dan dosa-dosa orang yang setelahnya yang meniru perbuatan tersebut, tanpa
sedikitpun mengurangi dosa-dosa mereka.” (HR
Muslim. 4830)
Imam al-Syafi’i Ra yang dikutip dalam kitab al-Fath al-Bari menjelaskan
bahwa “sesuatu yang diada-adakan itu ada
dua macam. Pertama, sesuatu yang baru itu menyalahi al-Qur’an, Sunnah Nabi saw,
aktsar atau ijma’ ulama. Ini disebut dengan bid’ah dhalal (sesat). Dan kedua,
jika sesuatu yang baru tersebut termasuk kebajikan yang tidak menyalahi
sedikitpun dari hal itu (al-Qur’an, Al-Sunnah dan ijma’), maka perbuatan
tersbut tergolong perbuatan baru yang tidak dicela.” (Fathul Bari juz 17 Hal
10)
Dapat disimpulkan bahwa tidak semua bid’ah itu dilarang dalam agama. Sebab
yang tidak diperkenankan adalah perbuatan yang dihawatirkan akan menghancurkan
sendi-sendi agama islam. Sedangkan amaliah yang akan menambah si’ar dan daya
tarik agama islam tidak dilarang. Bahkan untuk sa’at ini sudah waktunya ummat
islam lebih kreatif untuk menjawab berbagai persoalan dan tantangan zaman yang
makin kompleks, sehingga agama islam akan selalu relevan disetiap waktu dan
tempat. Secara logika juga dapat disimpulkan jika pengartian bid’ah adalah sesuatu yang tidak
pernah dikerjakan (dikenal) dizaman Rasululloh maka segala perbuatan kita dan
keseharian kita adalah bid’ah naik mobil pakai peci menggunakan HP, Komputer
dll adalah bid’ah dan jika diartikan bid’ah itu seluruhnya adalah dhalal
(sesat) maka perbuatan tersebut adalah sesat dan mungin kita harus hidup
didalam hutan.
Kang Ikhwan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar