Kamis, 14 November 2013

Pemahaman Bid'ah



PEMAHAMAN BID’AH

Al-Imam Sulthanul Ulama Abu Muhammad Izzuddin Bin abdissalam (577-660H/1181-1262M) menyatakan :

البدعة فعل مالم يعهد فى عصر رسول الله صلى الله عليه وسلم  (قواعد الاحكام فى مصالح الانام :2/172)

“bid’ah adalah mengerjakan sesuatu yang tidak pernah dikenal (terjadi) pada masa Rasululloh saw” (qowaidul Ahkam fimasolihil anam juz 2 Hal 172)

Cakupan bid’ah itu sangat luas sekali, meliputi semua perbuatan yang tidak pernah ada pada masa Nabi saw. Oleh karena itu sebagian besar ulama membagi bid’ah menjadi lima macam :

1.      Bid’ah wajibah, yakni bid’ah yang dilakukan untuk mewujudkan hal-hal yang diwajibkan oleh syara’, seperti mempelajari ilmu nahwu, sorof, balaghoh dll, sebab hanya dengan ilmu-ilmu inilah sseorang dapat memahami Al-Qur’an dan Hadist Nabi saw secara sempurna.
2.      Bid’ah muharramah, yakni bid’ah yang bertentangan dengan syara’, seperti bid’ah faham jabariyyah, Qadariyyah dll
3.      Bid’ah mandubah, yakni segala sesuatu yang baik, tapi tidak pernah dilakukan pada masa Rasulloh saw misalnya, solat tarawih secara berjama’ah sebulan penuh, mendirikan madrasah dan pesantren  untuk mempermudah sistem pendidikan.
4.      Bid’ah makruhah, seperti menghiasi masjid dengan hiasan yang berlebihan
5.      Bid’ah mubahah, seperti berjabatan tangan setelah solat dan makan makanan yang lezat (Qowaidul ahkam fimasholihil anam Juz 1 Hal 173)

Lima macam bid’ah ini bisa dikelompokkan menjadi dua bagian, yakni

1.      Bid’ah hasanah.
Yakni perbuatan baru yang baik dan tidak bertentangan dengan ajaran islam bahkan dalam keadaan tertentu sangat dianjurkan. Masuk katagori ini adalah bid’ah wajibah, mandubah, dan mubahah. Dalam konteks inilah perkataan sayyidina Umar Bin Al-Hattab ra tentang berjamaah dalam salat tarawih yang beliau laksakan.

2.      Bid’ah sayyiah
Yakni perbuatan baru yang secara nyata bertentangan dengan ajaran Islam. Dalam hal ini adalah bid’ah muharromah dan makruhah. Inilah yang dimaksud sabda Nabi saw :

عن عائشة رضي الله عنها قالت ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : من عَمِلَ عَمَلَ ليس عليه أمرنا فهو رَدٌّ (روه مسلم: 234)

‘’Dari ‘Aisyah-Radhiallahu ‘anha: ia berkata, ‘’sesungguhnya rasulullah saw bersada, ‘’barang siapa yang melakukan sesuatu perbuatan yang tiada kami atasnya,maka amal itu di tolak,’’ (HR. Muslim,243)

عن جرير بن عبد الله قال رسول الله صلى الله عليه وسلم مَنْ سَنَّ في الإسلامِ سنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أجْرُهَا، وَأجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ،مِنْ غَيرِ أنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورهمْ شَيءٌ،وَمَنْ سَنَّ في الإسْلامِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيهِ وِزْرُهَا ، وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ ، مِنْ غَيرِ أنْ يَنْقُصَ مِنْ أوْزَارِهمْ شَيءٌ  رواه مسلم

Dari Jarir Bin Abdillah, Rasululloh saw bersabda, “siapa saja yang membuat sunnah yang baik (sunnah hasanah) dalam agam islam, ma dia akan mendapatkan pahala dari perbuatan tersebut serta pahala dari orang-orang yang mengamalkannya setelah itu, tanpa mengurangi sedikitpun pahala mereka. Dan barang siapa yang merintis sunnah jelek (sunnah sayyi’ah), maka ia akan mendapatkan dosa dari perbuatan itu dan dosa-dosa orang yang setelahnya yang meniru perbuatan tersebut, tanpa sedikitpun mengurangi dosa-dosa mereka.” (HR  Muslim. 4830)

Imam al-Syafi’i Ra yang dikutip dalam kitab al-Fath al-Bari menjelaskan bahwa “sesuatu yang diada-adakan itu ada dua macam. Pertama, sesuatu yang baru itu menyalahi al-Qur’an, Sunnah Nabi saw, aktsar atau ijma’ ulama. Ini disebut dengan bid’ah dhalal (sesat). Dan kedua, jika sesuatu yang baru tersebut termasuk kebajikan yang tidak menyalahi sedikitpun dari hal itu (al-Qur’an, Al-Sunnah dan ijma’), maka perbuatan tersbut tergolong perbuatan baru yang tidak dicela.” (Fathul Bari juz 17 Hal 10)
Dapat disimpulkan bahwa tidak semua bid’ah itu dilarang dalam agama. Sebab yang tidak diperkenankan adalah perbuatan yang dihawatirkan akan menghancurkan sendi-sendi agama islam. Sedangkan amaliah yang akan menambah si’ar dan daya tarik agama islam tidak dilarang. Bahkan untuk sa’at ini sudah waktunya ummat islam lebih kreatif untuk menjawab berbagai persoalan dan tantangan zaman yang makin kompleks, sehingga agama islam akan selalu relevan disetiap waktu dan tempat. Secara logika juga dapat disimpulkan jika  pengartian bid’ah adalah sesuatu yang tidak pernah dikerjakan (dikenal) dizaman Rasululloh maka segala perbuatan kita dan keseharian kita adalah bid’ah naik mobil pakai peci menggunakan HP, Komputer dll adalah bid’ah dan jika diartikan bid’ah itu seluruhnya adalah dhalal (sesat) maka perbuatan tersebut adalah sesat dan mungin kita harus hidup didalam hutan. 
Kang Ikhwan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar