Pertanyaan
Sering kita jumpai
dalam koran-koran atau kartu undangan yang terdapat lafdul jalalah lafad
nabi-nabi, padahal koran-koran atau kartu undangan tersebut sering tercecer di
mana-mana. Bagaimana hukumnya jika dibuat bungkus kacang misalnya, boleh atau
tidak? Mohon disertai kaidahnya.
Jawaban
Menggunakan kertas atau
koran yang padanya tertulis lafal jalalah atau nama-nama nabi sebagai bungkus
kacang misalnya, hukumnya adalah haram.
Referensi : Kitab Fatwa Al haditsyah halaman 162
يَحْرُمُ
جَعْلُ الاَوْرَاقِ الَّتِى فِيْهَا شَيْئٌ مِنَ الْقُرْأنِ اَوْمِنَ الاَسْمَاءِ
المُعَظَّمَةِ غِشَأً مَثَلاً, اَخْذَ مِمَّ اَفْتَى بِهِ الْحَنَّّاطِى مِنْ
حُرْمَةِ جَعْلِ النَّقْدِ فِى كَاغِدٍ فِيْهِ بِسْمِ اللهِ الَّرحْمنِ
الَّحِيْمِ.
Haram menjadikan kertas-kertas yang padanya tertulis
sesuatu tentang Alquran atau dari nama-nama yang di agungkan sebagai tutup
misalnya, karena mengambil dari apa yang di fatwakan Al Hanati tentang
keharaman menjadikan uang dalam kertas yang padanya tertulis Basmalah.
Pertanyaan
Ketika berjamaah shalat
tarawih, tempo bacaan dan gerakan beberapa imam tarawih terlalu cepat bila
dibandingkan dengan tempo bacaan dan gerakan shalat witir dan juga shalat
rawatib; sehingga saya dan beberapa makmum lainnya sering ketinggalan dalam
gerakan shalat dan bacaannyapun terburu-buru.
Bagaimana hal ini bila
ditinjau dari segi tumakninah dalam salat dan aturan membaca?
Jawaban
Jika kecepatan gerakan salat imam tersebut masih dapat dikatagorikan
tumakninah, maka salatnya sah; dan jika tidak maka salatnya tidak sah.
Referensi : Kitab Hasyiyah Bajuri
juz 1 halaman152
قَولُهُ
وَهِيَ سَيَكُونُ بَعْدَ حَرَكَةٍ) اى سُكُونُ الأعْضَاءِ بَعْدَ حَرَكَةِ الهَوِيِّ
لِلرُّكُوعِ وَقَبْلَ حَرَكَةِ الرَّفْعِ مِنْهُ. وَلِذَلِكَ قِيْلَ هِيَ سُكُونٌ
بَعْدَ حَرَكَتَيْنِ ... إلَى أنْ قَالَ: وَعَلَى كِلاَ القَولَيْنِ لاَ تَصِحُّ
الصَّلاَةُ بِدُونِهَا.
Tumakninah itu
adalah tenang setelah gerakan) artinya ketenangan anggota-anggota badan setelah
gerakan turun untuk rukuk dan sebelum gerakan bangkit dari rukuk. Oleh karena
itu dikatakan: Tumakninah itu adalah tenang (diam) diantara dua gerakan ...
sampai ucapan pengarang: Berdasar dua pendapat ini, maka tidak sah salat tanpa
tumakninah.
Pertanyaan
Kebiasaan
dimasyarakat bahwa zakat fitrah itu 2,5 kg beras atau uang seharga beras itu.
Benarkah zakat fitrah beras 2,5 kg tersebut?
Dan Bolehkan dengan memakai uang seharga
beras? Bagaimanakah dalilnya?
Jawaban
1. Benar
2. Tidak boleh, namun ada qoul yang memperbolehkan yaitu qoulnya Imam Bulqini dan qoul ini boleh diikuti.
2. Tidak boleh, namun ada qoul yang memperbolehkan yaitu qoulnya Imam Bulqini dan qoul ini boleh diikuti.
Referensi : Ghoyatu al- Talhishi al- Murad 112
أفتى البلقيني
بجواز إخراج الفلوس الجدد المسماة بالمناقر في زكاة النقد والتجارة قال إن الذي اعتقده وبه اعمل
وإن كان مخالفا بالمذهب الشافعي والفلوس انفع للمستحقين وليس فيها غش كما في الفضة
المغشوشة ويتضرر للمستحق إذا وردت عليه ولا يجد بدلا أه ويسع المقلد تقليده لأنه من
أهل التخريج والترجيح لاسيما إذا راجت الفلوس وكثرة رغبة الناس فيها.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar