Kamis, 14 November 2013

Pertanyaan
Sering kita jumpai dalam koran-koran atau kartu undangan yang terdapat lafdul jalalah lafad nabi-nabi, padahal koran-koran atau kartu undangan tersebut sering tercecer di mana-mana. Bagaimana hukumnya jika dibuat bungkus kacang misalnya, boleh atau tidak? Mohon disertai kaidahnya.

Jawaban
Menggunakan kertas atau koran yang padanya tertulis lafal jalalah atau nama-nama nabi sebagai bungkus kacang misalnya, hukumnya adalah haram.

Referensi : Kitab Fatwa Al haditsyah halaman 162

يَحْرُمُ جَعْلُ الاَوْرَاقِ الَّتِى فِيْهَا شَيْئٌ مِنَ الْقُرْأنِ اَوْمِنَ الاَسْمَاءِ المُعَظَّمَةِ غِشَأً مَثَلاً, اَخْذَ مِمَّ اَفْتَى بِهِ الْحَنَّّاطِى مِنْ حُرْمَةِ جَعْلِ النَّقْدِ فِى كَاغِدٍ فِيْهِ بِسْمِ اللهِ الَّرحْمنِ الَّحِيْمِ.
Haram menjadikan kertas-kertas yang padanya tertulis sesuatu tentang Alquran atau dari nama-nama yang di agungkan sebagai tutup misalnya, karena mengambil dari apa yang di fatwakan Al Hanati tentang keharaman menjadikan uang dalam kertas yang padanya tertulis Basmalah.


Pertanyaan
Ketika berjamaah shalat tarawih, tempo bacaan dan gerakan beberapa imam tarawih terlalu cepat bila dibandingkan dengan tempo bacaan dan gerakan shalat witir dan juga shalat rawatib; sehingga saya dan beberapa makmum lainnya sering ketinggalan dalam gerakan shalat dan bacaannyapun terburu-buru.
Bagaimana hal ini bila ditinjau dari segi tumakninah dalam salat dan aturan membaca?

Jawaban Jika kecepatan gerakan salat imam tersebut masih dapat dikatagorikan tumakninah, maka salatnya sah; dan jika tidak maka salatnya tidak sah.

Referensi : Kitab Hasyiyah Bajuri juz 1 halaman152

قَولُهُ وَهِيَ سَيَكُونُ بَعْدَ حَرَكَةٍ) اى سُكُونُ الأعْضَاءِ بَعْدَ حَرَكَةِ الهَوِيِّ لِلرُّكُوعِ وَقَبْلَ حَرَكَةِ الرَّفْعِ مِنْهُ. وَلِذَلِكَ قِيْلَ هِيَ سُكُونٌ بَعْدَ حَرَكَتَيْنِ ... إلَى أنْ قَالَ: وَعَلَى كِلاَ القَولَيْنِ لاَ تَصِحُّ الصَّلاَةُ بِدُونِهَا.
Tumakninah itu adalah tenang setelah gerakan) artinya ketenangan anggota-anggota badan setelah gerakan turun untuk rukuk dan sebelum gerakan bangkit dari rukuk. Oleh karena itu dikatakan: Tumakninah itu adalah tenang (diam) diantara dua gerakan ... sampai ucapan pengarang: Berdasar dua pendapat ini, maka tidak sah salat tanpa tumakninah.


Pertanyaan
Kebiasaan dimasyarakat bahwa zakat fitrah itu 2,5 kg beras atau uang seharga beras itu.
Benarkah zakat fitrah beras 2,5 kg tersebut? Dan Bolehkan dengan memakai uang seharga beras? Bagaimanakah dalilnya?

Jawaban
1. Benar
2. Tidak boleh, namun ada qoul yang memperbolehkan yaitu qoulnya Imam Bulqini dan qoul ini boleh diikuti.

Referensi : Ghoyatu al- Talhishi al- Murad 112

أفتى البلقيني بجواز إخراج الفلوس الجدد المسماة بالمناقر في زكاة النقد والتجارة قال إن الذي اعتقده وبه اعمل وإن كان مخالفا بالمذهب الشافعي والفلوس انفع للمستحقين وليس فيها غش كما في الفضة المغشوشة ويتضرر للمستحق إذا وردت عليه ولا يجد بدلا أه ويسع المقلد تقليده لأنه من أهل التخريج والترجيح لاسيما إذا راجت الفلوس وكثرة رغبة الناس فيها.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar